Dianggap Curi Aliran Listrik, UPTD Pasar Randik Didenda PLN Sekayu Sebesar Rp62 Juta

Dianggap Curi Aliran Listrik, UPTD Pasar Randik Didenda PLN Sekayu Sebesar Rp62 Juta

PLN Sekayu kenakan denda Rp62.000.000 kepda UPTD Pasar Randik karena kedapatan mengubah rangkaian kabel listrik di gardu.-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - UPTD Pasar Randik Kota Sekayu dikenakan denda sebesar Rp62.000.000 oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Sekayu atas dugaan pencurian aliran listrik.

Humas PLN Kota Sekayu Irsan menjelaskan bahwa sanksi denda diberlakukan setelah UPTD Pasar Randik kedapatan mengubah rangkaian kabel listrik di gardu yang terletak di halaman parkir pasar.

Kejadian tersebut terungkap saat PLN Cabang Sekayu sedang melakukan Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) pada bulan April 2023 lalu.

Pada saat itu, rangkaian gardu tersebut telah diubah oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga dianggap menyebabkan kerugian bagi PLN.

BACA JUGA:Ketua Forum Kabupaten Muba Sehat Asna Aini Apriyadi Meninjau Langsung Kondisi Pasar Randik Kota Sekayu

BACA JUGA:Ringkasan Bab 11 Buku Psychology of Money: Menabung Uang, Masuk Akal Lebih dari Rasional

Menindaklanjuti temuan ini, PLN langsung berkoordinasi dengan pimpinan UPTD Pasar Randik Sekayu, dan akhirnya menetapkan sanksi denda sebesar Rp62.000.000.

"Iya, hal itu baru kami ketahui saat kami melaksanakan Operasi Aliran Listrik pada bulan April 2023 lalu," jelas Irsan saat dikonfirmasi jurnalis pada Rabu, 12 Juli 2023.

Irsan juga menyatakan bahwa pihak UPTD Pasar Randik telah mengakui permasalahan tersebut dan bersedia membayar denda tersebut dengan cara mencicil selama 10 bulan, dengan jumlah cicilan sekitar Rp6.000.000 setiap bulannya. Cicilan denda tersebut sudah berjalan selama dua bulan sejak Mei 2023 lalu.

Sementara itu, Yustika, kepala UPTD Pasar Randik Sekayu saat ditemui oleh jurnalis PALTV pada hari Kamis, 13 Juli 2023, mengakui adanya sanksi denda yang dikenakan PLN. Tetapi Yustika membantah bahwa pihaknya melakukan tindakan pencurian tersebut.

BACA JUGA:PSSI Seleksi 126 Pemain untuk Timnas U-17 di Stadion Atletik Jakabaring Sport City Palembang

BACA JUGA:Keunggulan dan Kerugian Hidup di Apartemen: Memahami Aspek-aspeknya Sebelum Memilih


Gardu listrik di halaman parkir Pasar Randik, Sekayu.-Ruzi Iskandar-PALTV

Yustika menjelaskan bahwa gardu listrik tersebut berada di luar pasar dan berada di pinggir jalan, sehingga pihaknya tidak mengetahui adanya perubahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv