Jemaah Haji dan Umroh Tidak Boleh Bawa Pulang Air Zamzam di Koper, Siap siap Denda Rp 25 Juta

Jemaah Haji dan Umroh Tidak Boleh Bawa Pulang Air Zamzam di Koper, Siap siap Denda Rp 25 Juta

Jemaah Haji dan Umroh Tidak Boleh Bawa Pulang Air Zamzam di Koper--Foto : Istimewa/Juliandi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji atau umrah di Tanah Suci, para jemaah seringkali mencari oleh-oleh yang berarti bagi mereka untuk dibawa pulang ke Tanah Air.

Salah satu oleh-oleh yang paling diinginkan adalah air zamzam, air suci yang dipercaya memiliki keberkahan dan keistimewaan tersendiri bagi umat Islam. Namun, baru-baru ini, pemerintah telah menerapkan peraturan ketat terkait pembawaan air zamzam pulang ke negara asal, dengan denda yang cukup berat bagi pelanggarnya.

Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Chalid, jemaah haji dan umrah sekarang diharuskan untuk mematuhi aturan baru terkait pembawaan air zamzam. Menurut Subhan, setiap jemaah hanya diizinkan membawa air zamzam dalam jumlah terbatas, yaitu maksimal 5 liter.

Selain itu, pengambilan dan pendistribusian air zamzam ini akan diatur oleh pemerintah setempat. Hal ini bertujuan untuk mengatur supaya tidak terjadi penyalahgunaan atau pemalsuan air zamzam, serta untuk memastikan distribusi air suci tersebut berjalan dengan lancar dan adil di antara semua jemaah.

BACA JUGA:Jangan Sampai Dilewatkan! Ini Keutamaan Sahur saat Puasa Ramadhan, Waktu yang Mustajab untuk Berdoa


, Siap siap Denda Rp 25 Juta--Foto : Istimewa/Juliandi

Tidak hanya batasan kuantitas, Subhan juga menegaskan bahwa cara penyimpanan air zamzam juga menjadi hal yang diawasi. Beliau menyarankan agar jemaah tidak menyimpan air zamzam dalam koper, sebagaimana banyak yang biasa dilakukan.

Menurutnya, menyimpan air zamzam dalam koper bisa berpotensi melanggar aturan yang berlaku dan berujung pada sanksi denda yang signifikan.

Sanksi bagi pelanggar aturan ini cukup berat, yaitu denda sebesar 6.000 riyal atau setara dengan sekitar Rp 25.253.000. Jumlah denda yang besar ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para jemaah untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pembawaan air zamzam.

Pengetatan aturan pembawaan air zamzam ini tentu saja menuai berbagai macam tanggapan dari masyarakat, terutama dari para calon jemaah haji dan umrah yang selama ini terbiasa membawa air zamzam sebagai oleh-oleh.

BACA JUGA:7 Hal kenapa Makam Nabi Muhammad SAW sangat istimewa

Beberapa di antaranya merasa kecewa karena merasa pembawaan air zamzam merupakan bagian dari pengalaman spiritual mereka yang sangat berharga, sementara yang lain menerima aturan tersebut sebagai langkah yang wajar untuk menjaga keamanan dan kualitas air zamzam.

Menanggapi hal ini, sebagian masyarakat juga mengajukan pertanyaan terkait alasan di balik kebijakan ini. Beberapa menduga bahwa aturan ini mungkin terkait dengan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan air zamzam, baik dalam bentuk pemalsuan maupun dalam bentuk perdagangan ilegal.

Sementara itu, yang lain berspekulasi bahwa kebijakan ini mungkin juga sebagai respons terhadap adanya keluhan tentang kualitas air zamzam yang dianggap kurang terjaga karena distribusi yang tidak terkontrol.

Namun demikian, ada juga yang berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan terkait alasan di balik peraturan ini kepada masyarakat, terutama kepada para calon jemaah haji dan umrah. Hal ini dianggap penting agar masyarakat dapat lebih memahami dan menerima kebijakan ini dengan lebih baik, serta dapat meminimalisir kemungkinan adanya ketidakpuasan atau ketidaknyamanan di kalangan jemaah.

BACA JUGA:Catat! Ini Waktu-waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya!

Dalam situasi ini, komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting. Pemerintah harus mampu menyampaikan alasan di balik kebijakan ini secara jelas dan komprehensif, sambil juga memberikan penjelasan tentang tata cara pembawaan air zamzam yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, para jemaah juga diharapkan dapat memahami bahwa aturan ini diterapkan bukan untuk menyulitkan mereka, tetapi justru untuk menjaga keamanan dan kualitas air zamzam serta untuk memastikan distribusi yang adil di antara semua jemaah.

Dengan demikian, diharapkan aturan ini dapat diterima dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, demi terwujudnya pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan bermartabat bagi semua umat Islam.

Sebagai penutup, aturan baru terkait pembawaan air zamzam ini merupakan langkah yang diambil pemerintah dengan tujuan yang baik, meskipun tentu saja memicu berbagai tanggapan dan reaksi dari masyarakat. Namun, dengan komunikasi yang baik dan pemahaman yang mendalam, diharapkan semua pihak dapat bersama-sama mendukung dan melaksanakan aturan ini demi kebaikan bersama.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber