Perlindungan Kerja! Perusahaan Tak Daftar BPJS, Sanksi Pidana & Denda Mengintai

  Perlindungan Kerja! Perusahaan Tak Daftar BPJS, Sanksi Pidana & Denda Mengintai

Perusahaan Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Dapat Disanksi Pidana dan Denda-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerja atau buruh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tak jarang pekerja yang belum mengetahui lantaran perusahaan tempatnya bekerja tidak menyediakan fasilitas ini.

Dengan mengikuti program ini memberikan Jaminan Perlindungan kerja kepada para pekerja.  Kepala kantor BPJS ketenagakerjaan Palembang Moch Faisal pada saat pers Gathering Sabtu, 30 Maret 2024 mengatakan ada sekitar 7,386 perusahaan yang sudah terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan Palembang.

Sedangkan untuk penerima upah 314.091, bukan penerima upah 85.726, sedangkan untuk tenaga kerja jasa konstruksi sebesar 168.523.

"Jadi masih merah, masih sekitar 65% untuk proyek jasa konstruksi," ujar Faisal. Sejak dimulainya pekerjaan jasa konstruksi, pemilik perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BACA JUGA:Palembang Miliki 2.700 Unit Rumah Tidak Layak Huni, Bedah rumah Digencarkan!

"Kenapa penting jasa konstruksi karena jasa konstruksi itu kalau kita melihat orang-orang seperti kejadian fly over muara Enim kemarin itu kalau pekerjanya tidak dilindungi itu bahaya," ungkap Faisal.

Sementara itu, masih dikatakannya untuk perusahaan yang masih belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan kita punya datanya sehingga pihaknya akan memberika surat peringatan jika tidak diindahkan maka nantinya akan ada petugas pengawas dari Provinsi yang akan memberikan pembinaan.

"Untuk perusahaan yang belum menjadi peserta itu biasanya kami mendapat data dari PTSP, data dari media sosial itu semua kita suratin  SP1 dulu peringatan SP2 barulah kunjungan bersama, kalau membandel biasanya ada pemanggilan dari pengawas provinsi untuk membina mereka bahwa ada hak-hak pekerja yang harus mereka dapatkan," ungkap Faisal.


Kepala kantor BPJS ketenagakerjaan Palembang Moch Faisal-Foto/luthfi-PALTV

Pekerja dapat melaporkan jika dirinya tidak menerima jaminan keselamatan kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan tidak terhitung waktu berapa lama pekerja tersebut bekerja.

"Pekerja bisa melaporkan, namun saat ini banyak pekerja yang enggan untuk melaporkan karena takut dipecat dengan alasan dari perusahaan bahwa yang pekerja tersebut masih kontrak selama tiga bulan," ujarnya 

Masih dikatakannya, Jika suatu saat terjadi kecelakaan kerja maka itu menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.

"Harusnya perusahaan tersebut serahkan saja kepada BPJS Ketenagakerjaan  sudah clear itu masalah," ucapnya.

BACA JUGA:Liburan lebaran, Ini Rekomendasi Wisata Keluarga Pesona Alam Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: