Perhatian ! Haji Tanpa Izin Denda Rp 208 Juta dan Ancaman Deportase

Perhatian ! Haji Tanpa Izin Denda Rp 208 Juta dan Ancaman Deportase

Perhatian ! Haji Tanpa Izin Denda Rp 208 Juta dan Ancaman Deportase--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan serius kepada pengunjung dan penduduknya terkait dengan praktik haji tanpa izin atau ilegal.

Dalam upaya untuk menegakkan aturan ini, mereka telah memberlakukan sanksi yang keras, termasuk denda yang cukup besar hingga mencapai Rp 208 juta bagi pelanggar.

Aturan ini menjadi sorotan karena pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan selama musim haji, sebuah momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia.

Pemerintah Saudi tidak ingin adanya tindakan yang dapat mengganggu proses ibadah haji dan mengancam keamanan para jamaah.

BACA JUGA:Kondisi Mengerikan Warga Gaza! Mencari Sisa Makanan Dari Tikus Untuk Bertahan Hidup

Dalam pernyataan resmi, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa setiap individu yang ditemukan melakukan haji tanpa izin resmi akan dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi, yang setara dengan sekitar Rp 208,8 juta menurut kurs saat ini.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap jamaah yang melakukan ibadah haji mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dan memperoleh izin resmi dari pihak berwenang.

Untuk menegakkan aturan ini, otoritas Saudi telah menugaskan Direktorat Jenderal Paspor untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kedatangan dan keberangkatan para jamaah haji.

Mereka akan memeriksa dokumen dan izin setiap jamaah yang tiba di Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji. Tidak hanya itu, pihak berwenang juga akan mengawasi transportasi umum dan individu yang mencoba membawa jamaah tanpa izin resmi.

BACA JUGA:Revolusi Otomotif: Mobil Tanpa Bensin, Tanpa Listrik Dari Jepang Mengancam Pasar Mobil Listrik

Pemerintah Saudi juga menegaskan bahwa tidak hanya individu yang melakukan ibadah haji tanpa izin yang akan ditindak tegas, namun juga orang-orang yang terlibat dalam mengangkut jamaah tanpa izin akan dikenakan sanksi yang sama.

Mereka juga akan dikenai denda hingga 50.000 riyal Saudi.

Punishment bagi pelanggar tidak hanya sebatas pada denda. Ekspatriat yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut akan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi.

Mereka juga akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun sebagai konsekuensi dari tindakan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber