Satpol-PP Muba Turunkan Sejumlah Spanduk dan Reklame di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Satpol-PP Muba Turunkan Sejumlah Spanduk dan Reklame di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Satpol-PP Muba melakukan razia dan penurunan sejumlah spanduk dan reklame, yang tidak memiliki izin di kawasan tertib lalu lintas, Selasa (11/7/2023).--Humas Satpol-PP Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan razia dan penurunan sejumlah spanduk dan reklame, yang tidak memiliki izin di kawasan tertib lalu lintas.

Razia ini dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat terkait kawasan tertib lalu lintas di seluruh Kota dan Kabupaten se-Indonesia.

Puluhan anggota Satpol-PP Muba terlibat dalam razia tersebut yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Juli 2023. Mereka turun tangan sepanjang jalan protokol di kota Sekayu, untuk menertibkan spanduk-spanduk yang dipasang tanpa izin dan tidak sesuai dengan tempatnya, di sepanjang Jalan Kolonel Wahid Udin dan Jalan Lingkar Randik, Kota Sekayu.

Di mana dua jalan tersebut saat ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Muba sebagai kawasan tertib lalu lintas, yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Lukisan Kaligrafi Al-Quran 30 Juz Terbesar Ada di Palembang, Akan Jadi Destinasi Wisata Religi

BACA JUGA:Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp200 Juta Lebih Dimusnahkan Kejari Muara Enim

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Muba, Indita Purnama, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan upaya Pemkab Muba dalam mendukung pencanangan kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Muba, yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.

Penertiban dilakukan di sepanjang jalan protokol di Kota Sekayu, seperti Jalan Kolonel Wahid Udin dan Jalan Lingkar Randik.

"Penertiban ini kami lakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Muba tentang larangan memasang spanduk dan reklame tanpa izin dan di tempat-tempat fasilitas umum," jelas Indita Purnama.

Indita Purnama juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap seluruh spanduk dan reklame yang dianggap mengganggu pemandangan jalan, ketertiban umum, serta tidak memiliki izin di sepanjang jalan tersebut.

BACA JUGA:Ambil Paket di Loket Jasa Pengiriman Barang, Seorang Pemuda Diciduk BNN Muara Enim

BACA JUGA:Wadaw! Dari 1700 Kasus, Usia Produktif Dominasi Angka Perceraian di Palembang


Penertiban dilakukan di sepanjang jalan protokol di Kota Sekayu, seperti Jalan Kolonel Wahid Udin dan Jalan Lingkar Randik, Selasa (11/7/2023).--Humas Satpol-PP Muba

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keindahan kawasan tertib lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv