Gubernur Sumsel Herman Deru Beri Sinyal Akan Rotasi dan Mutasi Jabatan OPD

Gubernur Sumsel Herman Deru kumpulkan Kepala OPD, beri sinyal akan lakukan rotasi dan mutasi jabatan, Selasa (26/8/2025).-Ekky Saputra-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 lalu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mulai memberikan sinyal akan melakukan rotasi dan mutasi pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru, rotasi pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya tak hanya sekedar promosi maupun mutasi di internal daerah, tetapi juga dapat mencakup mutasi lintas Kabupaten/Kota, Provinsi lain, bahkan dari Kementerian atau lembaga pusat.
“Model mutasi bisa berupa promosi, demosi, bahkan lintas daerah. Bisa dari Kabupaten/Kota, Provinsi lain atau dari pusat,” tutur Herman Deru.
BACA JUGA:Optimalisasi RAM Redmi Note dengan Fitur Turbo Boost Performa Makin Ngebut!
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Mantapkan Langkah Menuju Predikat WBBM 2025
Usai menggelar Rapat Koordinasi dan Pengarahan Gubernur Sumsel kepada seluruh Kepala OPD, Herman Deru menegaskan bahwa proses rotasi tidak boleh diwarnai praktik jual beli jabatan, sehingga kinerja sikap dan produktivitas akan menjadi dasar penilaian.
“Jangan sampai akan pendekatan-pendekatan material kepada siapa pun, apalagi Gubernur atau kepada Wakil Gubernur. Kalau ada yang coba jual nama, laporkan!" tegas Gubernur Sumsel Herman Deru.
Ditambah Herman Deru, kebijakan yang diambil di masa kepemimpinannya telah sah untuk melakukan rotasi dan mutasi jabatan yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan.
"Bahwa ini kan sudah masanya secara Undang-Undang bahwa saya sudah berhak untuk merotasi," ujar Herman Deru.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi Posbankum di OKU, Dorong Akses Hukum Gratis bagi Masyarakat
BACA JUGA:RGB di Keyboard Nirkabel: Antara Estetika dan Performa
Untuk mencegah politisasi birokrasi, Kepala Daerah terpilih dilarang mengganti pejabat OPD dalam jangka waktu enam bulan setelah pelantikan, seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv