Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Ditahan

Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Ditahan

Penyidik Tipikor Kejari Prabumulih menahan KS, satu lagi tersangka kasus korupsi Bawaslu Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018.-Benny Firdaus-PALTV

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID – Setelah sebelumnya tiga mantan Komisioner terdakwa kasus korupsi dana hibah pada Bawaslu Prabumulih 2017-2018 divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jumat, 7 Juli 2023, Kejari Prabumulih kembali menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Kepala Sekretaris Bawaslu Prabumulih inisial KS.

Kasi Intel Kejari Prabumulih Rudy Firmansyah SH menjelaskan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan penahan terhadap seorang tersangka inisial KS, atas perkara dugaan penyimpangan Kegiatan Belanja Hibah kepada Lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan pada Bawaslu Kota Prabumulih Tahun Anggara 2017 dan 2018.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KS terlebih dahulu diperiksa Tim Penyidik Kejari Prabumulih selama empat jam.

Rudy Firmansyah mengatakan, yang memberatkan KS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menikmati uang korupsi. KS juga sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta lebih ke Kejari Prabumulih.

BACA JUGA:Eh Gimana Gimana? Bapenda Kota Palembang Bingung Tarik Pajak Reklame Niaga untuk Promosi Pemilu

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Prabumulih Tiba 8 Juli 2023


Rudy Firmansyah SH, Kasi Intel Kejari Prabumulih.-Benny Firdaus-PALTV

"Beliau juga menerima dana dan kemarin sudah mengembalikan dana tapi belum sepenuhnya, ada kurang lebih Rp50 juta lebih dan hal itu yang memberatkan KS nanti akan diuji di persidangan. Yang pasti tersangka bertindak secara aktif untuk bersama-sama melakukan perkara korupsi dengan terdakwa lainnya," tandasnya.

KS yang sempat menjadi saksi untuk pembuktian perkara yang menjerat tiga terdakwa mantan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih juga disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Usai diperiksa, tersangka digiring ke mobil untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan sejak tanggal 7 Juli 2023.

Penetapan tersangka KS sekaligus membuat jumlah orang yang terlibat menjadi lima orang, yaitu tiga Komisioner, satu Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel, dan satu Kasek Bawaslu Prabumulih.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv