Eh Gimana Gimana? Bapenda Kota Palembang Bingung Tarik Pajak Reklame Niaga untuk Promosi Pemilu

Eh Gimana Gimana? Bapenda Kota Palembang Bingung Tarik Pajak Reklame Niaga untuk Promosi Pemilu

Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2017.-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang bingung, karena tidak bisa melarang adanya Peserta Pemilu yang memanfaatkan reklame dan spot media promosi niaga sebagai media promosi program kerja.

Diterangkan oleh Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan, jelang Pemilu 2024 sejumlah reklame niaga mulai dimanfaatkan Peserta Pemilu sebagai media promosi program kerja.

Hal tersebut dinilai menyulitkan. Reklame niaga yang ada seharusnya bisa ditarik retribusi pajak jika yang ditampilkan merupakan produk perdagangan, namun karena yang ditampilkan justru Peserta Pemilu.

Oleh karena itu, Bapenda Kota Palembang tidak bisa menarik retribusi reklame tersebut, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2017, tentang Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Prabumulih Tiba 8 Juli 2023

BACA JUGA:Sempat Viral, ‘Bajing Loncat’ Palindra Tertangkap Jua


Herly Kurniawan, Kepala Bapenda Kota Palembang.-Sandy Pratama-PALTV

Pihak Bapenda Kota Palembang sendiri tidak bisa berbuat banyak, lantaran tidak bisa melarang penggunaan reklame dan spot media niaga untuk dimanfaatkan Peserta Pemilu, mengingat Pemerintah Kota Palembang belum mempersiapkan tempat khusus untuk promosi Peserta Pemilu.

“Nah itu juga jadi masalah. Kita melarang, tapi kita juga tidak menyiapkan tempatnya, jadi belum ada solusinya. Itu kan titik-titik komersil, jadi untuk dagang, dipasang konten-konten yang tidak komersil, jadi gimana kita mau pungut pajaknya kan. Terang Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv