Semen Baturaja Hormati Proses Hukum dan Berkomitmen Transparansi dalam Seluruh Operasional
PT Semen Baturaja juga menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalin kerja sama dengan Kejati Sumsel melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024. Langkah ini disebut seba--Foto : Dok. PT. Semen Baturaja
PALTV.CO.ID.COM – Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh PT Kapuas Musi Madelyn (PT KMM).
Selaku distributor PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) periode 2018–2022, pihak PT Semen Baturaja Tbk menyampaikan hak jawab serta pernyataan resmi perusahaan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, PT Semen Baturaja Tbk menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan operasional dan bisnis secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.
BACA JUGA:PLN dan J&F SA Brasil Teken MoU di Depan 2 Presiden, Sepakat Kembangkan PLTA di Indonesia
BACA JUGA:Oknum Guru Olahraga di Palembang Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah Bantah Lakukan Kekerasan

PT Semen Baturaja Tbk menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.--Foto : Dok. PT. Semen Baturaja
PT Semen Baturaja juga menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalin kerja sama dengan Kejati Sumsel melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024. Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memperkuat kepatuhan hukum dan tata kelola internal.
Terkait dengan proses hukum yang saat ini tengah berjalan, manajemen SMBR menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah, bukan dorongan dari pihak eksternal, organisasi masyarakat, maupun media tertentu.
“Proses pemeriksaan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari mekanisme hukum yang berlaku. Kami mendukung upaya penegakan hukum dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Pihak SMBR juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, serta menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
BACA JUGA:Ratu Dewa Akan Wawancara Langsung 3 Calon Dirut Perumda Tirta Musi
BACA JUGA:Jawab Keluhan warga, HD Resmikan Groundbreaking Pembangunan Jembatan Tanah Kering Baru
Lebih lanjut, perusahaan menyampaikan bahwa akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra distribusi, termasuk sistem pengawasan internal dan mekanisme kerja sama yang selama ini berjalan. Evaluasi ini dilakukan guna memperkuat integritas sistem distribusi dan menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id