Vonis Berbeda 5 Terdakwa Kasus Korupsi Sawit Rp61 Miliar di Musi Rawas

Vonis Berbeda 5 Terdakwa Kasus Korupsi Sawit Rp61 Miliar di Musi Rawas

Majelis Hakim jatuhkan vonis berbeda kepada 5 terdakwa kasus korupsi sawit Rp61 miliar di Kabupaten Musi Rawas, Kamis (23/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Sebelumnya, JPU menuntut Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah masing-masing dengan tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Sedangkan Bachtiar dituntut lebih berat, yakni lima tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp1,486 miliar.


Para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, Kamis (23/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Sebagai catatan. Dalam dakwaan awal, kerugian negara akibat pengelolaan perkebunan sawit ini sempat diperkirakan mencapai Rp121 miliar.

Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, nilai final kerugian negara ditetapkan sebesar Rp61,35 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv