Sudah Pakai Tanda Pengenal Resmi, Oknum Hakim PN Palembang Tetap Larang Pewarta Ambil Foto Persidangan

Sudah Pakai Tanda Pengenal Resmi, Oknum Hakim PN Palembang Tetap Larang Pewarta Ambil Foto Persidangan

Oknum Hakim PN Palembang tetap larang pewarta ambil foto persidangan meski sudah pakai tanda pengenal resmi, Rabu (8/10/2025).--Istimewa

“Kita akan kroscek terlebih dahulu dengan Majelis yang bersangkutan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Sementara dalam pokok perkara, saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa sabu tersebut ditemukan di teras rumah terdakwa, terselip di antara papan kayu dan dibungkus kantong plastik hitam bersama sebuah timbangan digital.

BACA JUGA:Samantha Tivani Kembali Pimpin KORMI Sumsel, Siap Wujudkan Target Sumsel Bugar 2035

BACA JUGA:Pengajian dan Tadarus Rutin PALTV, Upaya Kesimbangan antara Produktivas Kerja dan Pembinaan Rohani Pekerja

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Nur Anisa mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Rendi, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Terdakwa Nur Anisa juga mengakui telah menjual dua paket sabu dengan keuntungan sekitar Rp300 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari menyebut seluruh hasil penjualan, termasuk sabu dan alat timbang, telah disita sebagai barang bukti.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv