Maulana dan Muhzen 2 Terdakwa OOJ Korupsi Jaringan Internet Desa Dituntut 3,5 dan 4 Tahun Penjara

Maulana dan Muhzen 2 Terdakwa OOJ Korupsi Jaringan Internet Desa Dituntut 3,5 dan 4 Tahun Penjara

2 terdakwa OOJ korupsi jaringan internet desa, Maulana dan Muhzen, dituntut JPU dengan hukuman 3,5 dan 4 tahun penjara, Rabu (8/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menuntut dua terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Perintangan penyidikan yang dilakukan dua terdakwa tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba tahun 2019–2023.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang pada Rabu siang, 8 Oktober 2025, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar.

Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Muba yang diketuai oleh Elsan membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Maulana dan Muhzen.

BACA JUGA:IRT Jadi Korban Begal di Palembang, Motor Baru Dicicil 4 Bulan Raib

BACA JUGA:Walikota Palembang Ratu Dewa Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemalakan Biaya Tato

Dalam tuntutannya, JPU Elsan menegaskan bahwa terdakwa Maulana dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa Muhzen dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Elsan dalam tuntutannya menyebutkan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan yang menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Kejari Muba.

“Perbuatan kedua terdakwa telah menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Mereka secara bersama-sama berupaya mengaburkan fakta melalui manipulasi keterangan saksi dan pembuatan dokumen palsu,” ujar JPU Elsan di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Wakil Sekretaris PWM Sumsel Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekomendasi Rektor UMP ke Polda

BACA JUGA:Samantha Tivani Kembali Pimpin KORMI Sumsel, Siap Wujudkan Target Sumsel Bugar 2035


JPU dari Kejari Muba membacakan tuntutan kepada 2 terdakwa OOJ korupsi jaringan internet desa di DPMD Muba, Rabu (8/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv