Maulana dan Muhzen 2 Terdakwa OOJ Korupsi Jaringan Internet Desa Dituntut 3,5 dan 4 Tahun Penjara

Maulana dan Muhzen 2 Terdakwa OOJ Korupsi Jaringan Internet Desa Dituntut 3,5 dan 4 Tahun Penjara

2 terdakwa OOJ korupsi jaringan internet desa, Maulana dan Muhzen, dituntut JPU dengan hukuman 3,5 dan 4 tahun penjara, Rabu (8/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Selain itu, dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa menjelaskan bahwa kedua terdakwa secara aktif menyusun strategi untuk mengaburkan fakta penyidikan.

Upaya itu dilakukan dengan mengarahkan beberapa saksi agar memberikan keterangan tidak sesuai kenyataan dan dengan cara merekayasa dokumen resmi.

Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:Pengajian dan Tadarus Rutin PALTV, Upaya Kesimbangan antara Produktivas Kerja dan Pembinaan Rohani Pekerja

BACA JUGA:Ratusan Bangunan Ponpes di Sumsel Belum Kantongi Izin PBG, Pemerintah Lakukan Evaluasi

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di DPMD Muba, yang diduga merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv