Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Proyek Internet Desa di Muba

Dua tersangka yang ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Senin 2 Juni 2025,--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara obstruction of justice yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jaringan dan instalasi komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019–2023.
Dua tersangka yang ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Senin 2 Juni 2025, masing-masing adalah Maulan Okraviano, seorang penasihat hukum, dan Muhzen Alhifsi, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba.
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Proyek Internet Desa di Muba --Foto : Heru - PALTV
“Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tersangka MO ditetapkan berdasarkan surat penetapan nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 dan MH berdasarkan TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025, keduanya tertanggal 2 Juni 2025,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Bersaksi Kasus Korupsi Aset YBS
BACA JUGA:Pemuda Kehilangan Sepeda Motor Saat Makan Bersama Pacar di Kafe
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi.--Foto : Heru - PALTV
Menurut Umaryadi, keduanya diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum dengan menyusun skenario untuk memengaruhi keterangan saksi selama penyidikan perkara korupsi proyek jaringan informasi desa.
Upaya itu dilakukan agar dua pihak lain, yakni RD dan MA, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta demi menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut.
"Ini merupakan bentuk nyata obstruction of justice, di mana kedua tersangka mencoba menghalangi pengungkapan fakta yang sebenarnya dalam kasus korupsi," tegas Umaryadi.
Sebagai tindak lanjut, Maulan Okraviano langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2025. Sementara Muhzen Alhifsi ditahan dalam perkara lainnya yang masih berkaitan.
BACA JUGA:Peran Nyata BRI Dorong Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan Raih Pengakuan
BACA JUGA:Tangis SY: Disiram Air Keras, Suami Masih Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id