Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Berlanjut

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Berlanjut

Putusan sela kasus tol Betung-Tempino, eksepsi terdakwa pemalsuan dokumen ditolak.--Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID – Persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024  yang menjerat dua Terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. 

Sidang ini dalam agenda putusan sela, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh Fauzi Isra memutuskan untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Amin Mansyur selaku mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi Asisten 1 Setda Muba. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin 16 Juni 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta tidak mengandung kekeliruan objek, subjek, maupun uraian tindak pidana.

“Pengadilan Tipikor Palembang berwenang untuk mengadili perkara ini. Dakwaan JPU tidak obscuur libel, tidak error in persona maupun error in objecto,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan (16/06/2025) 

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Lahan Pertanian Baru Seluas 15 Hektar akan Dibuka

BACA JUGA:Sumsel United Akan Dikenalkan Ke Seluruh Kabupaten/Kota Sumsel


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin 16 Juni 2025. --Foto : Heru - PALTV

Majelis juga menyatakan bahwa seluruh uraian perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa harus dibuktikan melalui pemeriksaan dalam pokok perkara.

Dengan demikian, keberatan yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

“Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan lanjutan pekan depan, yang dijadwalkan digelar Senin dan Selasa,” lanjut hakim.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa dalam perkara ini yakni Amin Mansur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Yudi Herzandi, Asisten I Setda Musi Banyuasin yang juga menjabat sebagai panitia pelaksana pengadaan tanah tol, diduga melakukan pemufakatan jahat bersama seorang pihak swasta bernama Haji Halim (disidangkan secara terpisah).

BACA JUGA:Harga Emas di Pasar Pendopo Naik, Pedagang dan Pembeli Waswas

BACA JUGA:Uang Setoran Parkir Kurang, Juru Parkir Dianiaya Rekannya


Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan lanjutan pekan depan, yang dijadwalkan digelar Senin dan Selasa.--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id