Wakil Sekretaris PWM Sumsel Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekomendasi Rektor UMP ke Polda

Polemik muncul lantaran proses perpanjangan jabatan rektor dinilai cacat secara prosedural. -Suryadi-PALTV
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan Statuta Muhammadiyah, tepatnya Pasal 37, rekomendasi terhadap pengangkatan atau pemberhentian rektor merupakan wewenang PWM, bukan BPH.
"Di dalam statuta jelas disebutkan bahwa rektor diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat atas usul majelis setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan PWM. Jadi, yang punya wewenang memberikan pertimbangan adalah PWM, bukan BPH," tegasnya.
Conie juga menyampaikan bahwa PWM telah mencoba menempuh jalur kekeluargaan sebelum membuat laporan hukum, termasuk dengan mengirimkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada BPH UMP. Namun, semua upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.
"Karena tidak ada itikad baik dari BPH UMP untuk menghadiri undangan klarifikasi, maka Pak Zulkipli selaku Wakil Sekretaris PWM terpaksa menempuh jalur hukum," imbuhnya.
BACA JUGA:Kebun Warga Gunung Megang Terkena Banjir Karena Limbah PT RMK
BACA JUGA:Review Lengkap INNOVA ZENIX Q HYBRID 2025 Mobil Keluarga Premium Paling Canggih dari Toyota!
Conie menambahkan, pihak PWM merasa dirugikan karena kewenangannya sebagaimana tertuang dalam statuta diambil alih oleh pihak yang tidak berwenang.
Ia menyebut, Ketua PWM Sumsel sendiri yang juga merupakan salah satu anggota BPH bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunan surat rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id