Rabuando Nayoan Pengedar Narkoba di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara

Rabuando Nayoan  Pengedar Narkoba di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar ini memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.--Foto : Heru - PALTV

Terdakwa ditangkap pada 28 April 2025 di Jalan KH. Azhari, Lorong Hijriah Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Penangkapan  Terdakwa Rabuando inibdilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah mendapat laporan masyarakat terkait dugaan seringnya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

 

 

photo : heru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id