Dugaan Korupsi Proyek Rp2,5 Miliar Kejari Palembang Geledah Kantor Dinas Perkimtan dan Dinsos Kota Palembang

Dugaan Korupsi Proyek Rp2,5 Miliar Kejari Palembang Geledah Kantor Dinas Perkimtan dan Dinsos Kota Palembang

Penggeledahan pada Selasa 19 Agustus 2025 di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi, serta Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID —  Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa 19 Agustus 2025 di beberapa lokasi strategis, di antaranya Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi, serta Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka. 

Dari penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik lebih dari sepuluh item, hingga bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.


Tim penyidik masih terus menelusuri bukti-bukti yang telah diamankan guna memperkuat pembuktian dan menentukan langkah proses hukum selanjutnya.--Foto : Dok. Kejati Sumsel

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar dalam konferensi pers yang digelar Rabu 20  Agustus 2025, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, telah ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

BACA JUGA:PWPSS Perwakilan Sumsel Meriahkan HUT RI dengan Baju Nusantara

BACA JUGA:Jaco J8 Resmi Meluncur di Indonesia, Tantang SUV Jepang dengan Desain Mewah dan Teknologi Hybrid


Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar dalam konferensi pers yang digelar Rabu 20 Agustus 2025, --Foto : Heru - PALTV

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan keuangan negara dan daerah. Kami akan bekerja secara profesional dan proporsional untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Hutamrin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2,55 miliar tersebut diduga kuat terdapat kegiatan fiktif serta pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai. 

“Indikasi ini mengarah pada perbuatan melawan hukum. Tim masih melakukan pendalaman untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” jelasnya.

Saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri bukti-bukti yang telah diamankan guna memperkuat pembuktian dan menentukan langkah proses hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id