2 Pengedar Sabu Ditangkap dalam Sehari di Desa Lubuk Bintialo Musi Banyuasin

2 Pengedar Sabu Ditangkap dalam Sehari di Desa Lubuk Bintialo Musi Banyuasin

dua orang pengedar sabu berhasil diamankan di Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin (26/5/2025).--Foto: dok. Polres Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika

Dalam waktu yang nyaris bersamaan, dua orang pengedar sabu berhasil diamankan di Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin (26/5/2025).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, ketika aparat menggerebek sebuah rumah kontrakan dan mengamankan seorang pria berusia 57 tahun berinisial FI, warga asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat total mencapai 60 gram, satu unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Mampukah Cherry Himla Lawan Hilux di Jalur Off-Road?

BACA JUGA:Kebakaran dI Kertapati, Satu Hangus, Dua Terdampak

Tak berselang lama, sekitar pukul 14.30 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di kontrakan lain yang tidak jauh dari lokasi pertama. 

Di lokasi kedua, polisi menangkap seorang perempuan berinisial HI (44), juga warga asal PALI. Dari tangan HI, aparat menyita 19 paket sabu seberat 6,56 gram. Selain itu, ditemukan pula satu wadah plastik berlapis lakban, pipet, bra yang dijadikan tempat penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp1,25 juta.

Kasat Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, SH, MH, yang mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Dalam satu hari, dua pelaku berhasil diamankan di wilayah yang sama. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas tempat maupun waktu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Budi.


dua orang pengedar sabu berhasil diamankan di Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin (26/5/2025).--Foto: dok.Polres Musi Banyuasin

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat, bahkan hingga seumur hidup.

IPTU Budi juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib. Ia mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, sekecil apa pun.

“Peran masyarakat sangat penting. Bila ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: