Satnarkoba Polres Muba Tangkap Kurir Sabu Hampir 1 Kilogram di Desa Lumpatan

Pria berinisial AP berhasil diringkus pada Rabu malam, 10 Juli 2025, saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pemesannya--Foto : Ruzi - PALTV
Barang bukti sabu dengan berat bruto 983 gram kini telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi serta mengimbau seluruh elemen untuk bersama memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Muba.
“Kami tidak akan pernah berhenti mengejar pelaku jaringan narkoba di Musi Banyuasin. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan peredaran gelap narkotika,” Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id