Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso Akui Serahkan Uang Suap Rp1,5 Miliar di Rumah Kadis PUPR OKU

Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso Akui Serahkan Uang Suap Rp1,5 Miliar di Rumah Kadis PUPR OKU

Di hadapan Majelis Hakim dan Jakasa Penuntut Umum, Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso akui telah serahkan uang suap Rp1,5 Miliar di Rumah Kadis PUPR OKU, Senin (14/7/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv