Pengusaha Muda Dilaporkan ke Polda Sumsel atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Pengusaha Muda Dilaporkan ke Polda Sumsel atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan--Foto : Suryadi - PALTV
PALTV.CO.ID - Dilaporkan penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan pengusaha, Yulianda (26), dan Nichany Niesvialeji (30) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel beberapa hari lalu. Laporan ini diajukan oleh Hasneni Fitri (25) dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Sumpah Pemuda, yaitu Hairul Aman SH, Ulul Asmi SH, Eka Juwita SH, dan Rizal Adisusanto.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Sabtu (25/1/2025), Hairul Aman mengungkapkan bahwa kliennya, Hasneni Fitri, telah melaporkan Nichany Niesvialeji atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 368 KUHP, yang terkait dengan penipuan dan pemerasan.
Hasneni mengakui adanya utang piutang antara dirinya dan terlapor, namun pembayaran yang telah dilakukan lebih dari cukup untuk menutupi utang tersebut.
"Klien kami mengakui bahwa ada hutang piutang, namun kami telah mengecek melalui bank dan terlihat bahwa pembayaran telah dilakukan. Jumlah utang yang tercatat adalah sekitar Rp34 juta, namun klien kami sudah membayar Rp55.850.000,-, jauh lebih dari jumlah utang tersebut," kata Hairul Aman.
BACA JUGA:Workshop Public Speaking Asah Ketrampilan Siswa SMK Negeri 1 Muara Enim
BACA JUGA:Warga Sayangkan Vandalisme di Tembok Sebelum Jembatan Musi IV
Meskipun pembayaran telah dilakukan, menurut Hairul, terlapor tetap menuntut pembayaran lebih lanjut dan mengancam untuk memviralkan masalah ini jika tidak dilunasi. Bahkan, terlapor meminta jaminan berupa dokumen pribadi milik Hasneni, termasuk dua buku nikah dan faktur pajak kendaraan mobil milik suaminya.
"Saya tegaskan bahwa STNK yang dikirimkan terlapor bukanlah STNK asli, melainkan faktur pembayaran pajak kendaraan yang sudah expired pada tahun 2023," tegas Hairul Aman.
Sementara itu, Hasneni Fitri menjelaskan bahwa utang yang awalnya hanya sebesar Rp5 juta, kemudian berkembang seiring waktu dengan tambahan pinjaman sebesar Rp1 juta, Rp6 juta, dan seterusnya.
Ia mengatakan, total utang yang tercatat adalah Rp66.600.000,-, namun terlapor terus mengirimkan tagihan yang lebih besar, hingga mencapai Rp103.000.000,-, padahal uang yang telah ditransfer hanya sebesar Rp66.600.000,-.
BACA JUGA:Penjual Hampers di Palembang Banjir Rezeki Jelang Imlek 2025, Segini Variasi Harganya.
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Buka Layanan Paspor Simpatik di PTC Mall
"Perjanjian awal memang ada bunga 20 persen, tetapi setelah itu, terlapor menaikkan bunga tanpa ada kesepakatan atau pemberitahuan sebelumnya. Ketika kami sudah mencoba bertemu untuk menyelesaikan masalah ini, terlapor justru menghindar," ujar Hasneni.
Selain itu, laporan kedua juga diajukan terkait Yulianda (YL) yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam hal ini, klien kami diduga ditekan untuk membayar utang yang sebenarnya sudah lunas, dengan ancaman untuk menyebarkan informasi negatif melalui media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id