4 Tersangka Pembunuhan dan Rudapaksa AA Tak Akui Perbuatan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban
ilustrasi Pelaku Rudapaksa--Foto : Siwalima.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kuasa hukum korban pembunuhan dan rudapaksa pelajar SMP berinisial AA di Area Kuburan Cina Palembang pada Minggu, 1 September 2024 lalu, menanggapi pernyataan orang tua keempat tersangka.
Sebelumnya orangtua keempat tersangka berinisial IS (16), MZ (13), MS (13), dan AS (12) membantah anaknya terlibat dalam kasus tewasnya AA.
Menurut Kuasa Hukum AA, Zahra Amalia SH dari tim Hotman 911, semua orang bebas memberikan statement.
"Kami mendukung penuh apa yang sudah dikerjakan pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun berkas yang sudah masuk dalam tahap P21," Ujarnya pada Jumat, 27 September 2024.
BACA JUGA:Sanksi Penundaan Tukin 6 Bulan Menanti ASN Tidak Netral
BACA JUGA:Ditemani Pasangan RD-PS, UAS Besuk H, Halim yang Sedang Sakit
Kuasa hukum korban AA, Zahra Amalia SH (kiri), tim Hotman 911.--Foto : Mulyadi - PALTV
Menanggapi pengakuan para tersangka yang tidak mengakui perbuatannya, Ia menyebutkan pengakuan itu hanya melalui lisan.
"Semua orang bisa ngomong apa saja, apa lagi bawa-bawa sumpah pocong," tambahnya.
Apalagi sumpah pocong yang tidak dibenarkan, juga tidak diakui oleh Undang-undang.
"Kalau mereka cuma berdasarkan dari keterangan pelaku dan waktu kejadian serta lain-lain, sudah jelas saat konferensi pers oleh Kapolrestabes beberapa waktu lalu bahwa korban meninggal akibat dibunuh dan diperkosa secara tidak wajar," Ungkapnya.
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Ketua IKPBT Siap Bersinergi Dersama Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Sambut Baik Kunjungan Kerja Kabinda Sumsel Sudadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id