Satpol PP Palembang Panggil 13 Pelaku Usaha Produksi Tahu Pencemar Lingkungan

Satpol PP Palembang Panggil 13 Pelaku Usaha Produksi Tahu Pencemar Lingkungan

Satpol PP Kota Palembang akan panggil dan periksa 13 pelaku usaha produksi tahu terkait pencemaran lingkungan, Senin (7/7/2025).-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Masalah limbah tahu yang mencemari aliran drainase di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang, yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorortan publik lantaran dikeluhkan warga selama bertahun-tahun.

Ditemui pada Senin siang, 7 Juli 2025, Plt Kasat Pol PP Kota Palembang Herison Muis mengatakan bahwa dari hasil peninjauan di lokasi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2011 tentang pembinaan pengawasan limbah cair, pihak Satpol PP Kota Palembang akan melakukan pemanggilan pihak terkait.

Satpol PP Kota Palembang akan memanggil 13 pelaku usaha produksi tahu, Ketua RT, masyarakat terdampak, Lurah, Camat Ilir Barat I, dan Camat Ilir Barat II pada hari Selasa, 8 Juli 2025 untuk mengikuti rapat tindak lanjut dan pemeriksaan.

“Berdasarkan Perda, sudah kami cek. Jadi, besok (Selasa, 8 Juli 2025, ed) akan kami panggil ke kantor, baik itu pelaku usahanya, RT, masyarakat terdampak, termasuk Lurah dan Camat. Kalau pelaku usahanya itu ada 13 dari wilayah IB I dan IB II,” tegas Herison Muis.

BACA JUGA:Nikmatnya Pindang Salai: Ikan Asap Berbumbu Rempah

BACA JUGA:433 Jemaah Siap Diberangkatkan Holiday Angkasa Wisata, Umroh Terasa Haji 10 Juli 2025


Herison Muis, Plt Kasat Pol PP Kota Palembang, Senin (7/7/2025).-Sandy Pratama-PALTV

Menurut Herison semua usaha produksi tahu sudah dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Akan tetapi karena kurangnya pengawasan dari pelaku usaha, limbah tersebut mencemari drainase yang ada.

“Setelah kami cek kemarin, IPALnya ada, tetapi berkaitan dengan pengawasan dan pengurasan IPAL itu kurang,” lanjutnya.

Ditambahkan Herison, para pelaku produksi tahu yang menyebabkan drainase tercemar limbah, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2011.

BACA JUGA:Pria di Palembang Disiram Teman dengan Air Keras Diduga ‘Cuko Para’

BACA JUGA:Pemkab dan Stakeholder di OKI Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2025


Para pelaku produksi tahu yang menyebabkan drainase tercemar limbah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2011, Senin (7/7/2025).-Sandy Pratama-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv