Fitrianti Agustinda dan Suaminya Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Ini Respon Kajari Palembang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO - Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya Dedi Sipriyanto, yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, tidak hadir pada panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis, 20 Maret 2025.
Fitrianti, yang menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, dan Dedi, yang merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) Kota Palembang, mengaku tidak dapat hadir karena ada urusan keluarga yang tidak bisa diwakilkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang--Foto : Heru - PALTV
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum keduanya, Andi Irwanda Ismunandar, setelah melakukan pertemuan dengan penyidik Pidsus Kejari Palembang.
“Ibu Fitrianti dan Bapak Dedi sedang menghadapi urusan keluarga yang mendesak dan tidak bisa diwakili. Oleh karena itu, kami selaku Tim Kuasa Hukum meminta kepada penyidik Kejari Palembang untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan ini,” ujar Andi saat ditemui di Kejari Palembang pada Kamis (20/3/2025).
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan 3 Tersangka Kasus Retribusi Parkir Dishub Banyuasin, 1 Kepala Dinas AktIf
Kuasa hukum Fitiranti & Dedi, Andi Irwanda Ismunandar--Foto : Heru - PALTV
Andi menambahkan, pihaknya kini hanya menunggu panggilan kembali dari penyidik Kejari Palembang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, dan kini kami tinggal menunggu jadwal pemanggilan kedua. Kami berharap jadwal tersebut bisa dilakukan setelah Lebaran,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menanggapi pernyataan pengacara tersebut. Hutamrin mengonfirmasi bahwa kedua saksi tersebut memang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Namun, pihak Kejari Palembang akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Kami akan memanggil kembali keduanya pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada hari Selasa depan, 25 Maret 2025. Mengenai permintaan agar pemanggilan dilakukan setelah Lebaran, kami rasa itu tidak patut,” jelas Kajari Hutamrin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin--Foto : Heru - PALTV
BACA JUGA:Saksi Ibu Lady Ungkap Pemicu Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Ternyata Begini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id