Satpol PP Palembang Panggil 13 Pelaku Usaha Produksi Tahu Pencemar Lingkungan

Satpol PP Palembang Panggil 13 Pelaku Usaha Produksi Tahu Pencemar Lingkungan

Satpol PP Kota Palembang akan panggil dan periksa 13 pelaku usaha produksi tahu terkait pencemaran lingkungan, Senin (7/7/2025).-Sandy Pratama-PALTV

Seperti sanksi administrasi berupa penutupan sementara tempat usaha, teguran hingga penutupan permanen tempat usaha, sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), denda maksimal Rp50 juta, dan kurungan badan 3 bulan.

“Berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2011, sanksi administrasi, Tipiring, denda maksimal 50 juta, dan kurungan badan 3 bulan. Jadi, bisa dikenakan sanksi itu,” tutup Plt Kasat Pol PP Palembang Herison Muis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv