Satpol PP Palembang Panggil 13 Pelaku Usaha Produksi Tahu Pencemar Lingkungan

Satpol PP Kota Palembang akan panggil dan periksa 13 pelaku usaha produksi tahu terkait pencemaran lingkungan, Senin (7/7/2025).-Sandy Pratama-PALTV
Seperti sanksi administrasi berupa penutupan sementara tempat usaha, teguran hingga penutupan permanen tempat usaha, sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), denda maksimal Rp50 juta, dan kurungan badan 3 bulan.
“Berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2011, sanksi administrasi, Tipiring, denda maksimal 50 juta, dan kurungan badan 3 bulan. Jadi, bisa dikenakan sanksi itu,” tutup Plt Kasat Pol PP Palembang Herison Muis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv