Gempar!! Satpol PP Muba Gerebek Tempat Hiburan di Jalintim, Anak di Bawah Umur Diamankan

Gempar!! Satpol PP Muba Gerebek Tempat Hiburan di Jalintim, Anak di Bawah Umur Diamankan

Operasi pekat ini menindaklanjuti laporan masyarakat soal menjamurnya tempat hiburan tanpa izin resmi di sepanjang Jalintim--Foto : Ruzi - PALTV

MUBA, PALTV.CO.ID – Suasana di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) dari Betung hingga perbatasan Jambi mendadak gempar, Senin malam (30/6/2025).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) secara besar-besaran dalam upaya menertibkan tempat hiburan malam ilegal yang dinilai meresahkan warga.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi, ini melibatkan dua tim yang dikerahkan untuk menyisir enam titik lokasi caffe dan tempat karaoke yang diduga menjadi tempat praktik hiburan tanpa izin resmi.

Hasilnya mencengangkan—sebanyak 18 wanita penghibur berhasil diamankan petugas, termasuk satu anak di bawah umur yang kedapatan bekerja sebagai wanita penghibur.

BACA JUGA:Limbah Tahu Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Bau dan Parit Tersumbat

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Saharudin Kades Lubuk Mas Dituntut 5,6 Tahun Penjara


Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri.--Foto : Ruzi - PALTV

Operasi pekat ini menindaklanjuti laporan masyarakat soal menjamurnya tempat hiburan tanpa izin resmi di sepanjang Jalintim,” tegas Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri.

Dalam pemeriksaan awal, mayoritas wanita penghibur yang terjaring berasal dari luar daerah, antara lain Palembang, Lampung, dan Karawang, namun ada juga beberapa dari wilayah Muba.

Ironisnya, sebagian besar dari mereka tidak mampu menunjukkan identitas diri seperti KTP. Para wanita tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses pendataan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan satu anak di bawah umur yang terlibat. Kasus ini akan kami koordinasikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur,” tambah Erdian.

BACA JUGA:Jembatan Muara Lawai Ambruk, Polisi Selidiki Penyebab dan Cari Pihak Bertanggung Jawab

BACA JUGA:Libur Sekolah, 56.091 Pelanggan Kereta Diberangkatkan KAI Divre III Palembang


Pemkab Muba menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas hiburan malam ilegal yang melibatkan eksploitasi perempuan maupun anak di bawah umur.--Foto : Ruzi - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id