Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Oknum Marbot Masjid Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Oknum Marbot Masjid Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang

RD seorang marbot Masjid diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang perkara pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (9/3/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - RD pria berusia 49 tahun ini, harus berurusan dengan petugas Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

RD yang sehari-hari menjadi marbot Masjid di kawasan Kecamatan Sako Kota Palembang ini,  ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial AS (6) pada tanggal 25 Febuari 2024 yang lalu sekira pukul 14:00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, pelaku RD melancarkan aksi bejatnya setelah melakukan tugasnya membersihkan Masjid.

"Pelaku ini melihat korban sedang bermain di sekitar Masjid bersama teman-temannya dan langsung memanggil korban, dan membujuknya dengan mengiming-imingi dengan makanan," ungkap Iptu Fifin Sumailan pada hari Sabtu, 9 Maret 2024.

BACA JUGA:Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Palembang Optimis Menang dan Juara Turnamen Futsal Junior Obie 7 Sport


Iptu Fifin Sumailan, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (9/3/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Setelah korban mendekat, lanjut Iptu Fifin Sumailan, korbna tertarik dengan iming-iming pelaku yang ingin membelikan korban sosis dan kitela.

"Saat kejadian, Masjid dalam keadaan sepi sehingga pelaku ini langsung memeluk dan menciumi pipi korban sebanyak satu kali," terang Iptu Fifin Sumailan.

Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan juga menrangkan bahwa tidak hanya  AS yang dicabuli pelaku RD, dua  anak lain juga jadi korban pencabulan pelaku.

"Modus pelaku ini sama dengan korban pertama, dengan mengiming-imingi uang dan juga makanan terhadap korbannya," tutupnya.

BACA JUGA:3 Rumah Warga Muara Enim yang Hancur Tertimpa Girder Flyover Bantaian Belum Dapat Kejelasan dari Pihak Proyek

Akibat ulah bejatnya, pelaku RD terancam Pasal 76 e Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv