Adik Bos Tambang Batubara Ilegal Divonis Separuh dari Tuntutan Jaksa

Dewa Thomas adik kandung Bobi Candra bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.--Foto : Mardiansyah - PALTV
Dikatakannya, Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT - AGHT yang akan terjadi.
"Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan pengamanan terhadap personel dan jalannya persidangan berjalan lancar, aman dan kondusif," jelas Aristha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id