112 Truk Angkutan Batubara Ditindak Tegas oleh Dishub Muara Enim

112 Truk Angkutan Batubara Ditindak Tegas oleh Dishub Muara Enim

PARKIR SEMBARANGAN - Truk angkutan batubara terparkir di pinggir Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II yang sering dikeluhkan masyarakat, karena jalan mengalami penyempitan dan cenderung membahayakan pengguna jalan lainnya.-Yansyah-paltv.co.id

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten MUARA ENIM telah melakukan penindakan tegas terhadap supir truk angkutan batubara, yang melanggar aturan Operasional Jalan Dalam Kota MUARA ENIM.

Dalam Satu bulan terakhir, sudah ada 112 truk batubara yang berhasil ditindak oleh Tim Patroli di sejumlah titik, terutama di Jalan SMB II dan kawasan Islamic Center. Tim Patroli penegakan aturan operasional angkutan batubara setiap harinya melakukan patroli di kawasan yang sering digunakan supir truk batubara parkir.

Peraturan yang disepakati di antaranya armada batubara tak boleh berjalan beriringan atau secara konvoi panjang, dan tak boleh parkir sembarangan mulai dari kawasan Tanjung Enim dan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) hingga perbatasan Kabupaten Lahat.

Peraturan ini dibuat karena angkutan batubara yang menggunakan jalan umum, masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang melihat konvoi panjang truk batubara dan parkir panjang di pinggir jalan. Selain itu juga, jam operasional saat malam hari saja.

BACA JUGA:Video: Truk Batubara Didenda Segini Jika Parkir Sembarangan

BACA JUGA:Wah! Kantor PTBA dan PT SBS Digeledah Tim Pidsus Kejati Sumsel


PUTAR BALIK - Warga memaksa truk angkutan batubara yang melintas di wilayah Tanjung Enim untuk putar balik. Pasalnya, masyarakat kesal dengan konvoi panjang truk batubara atau parkir sembarangan di pinggir jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.-Yansyah-paltv.co.id

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Junaidi mengatakan, dalam dua minggu terakhir Tim Patroli sempat menghentikan kegiatan karena masih melakukan evaluasi untuk peraturan angkutan batubara. Kemarin (Selasa, 10 Januari 2023), pihaknya telah melakukan rapat pembahasan peraturan dan sanksi denda maksimal bagi angkutan batubara yang melanggar aturan, terutama untuk parkir sembarangan di jalan dalam kota Muara Enim.

Menurut Junaidi, dalam beberapa minggu terakhir, Tim Patroli telah melakukan penindakan terhadap 112 angkutan batubara yang melanggar aturan di jalan raya. “Kami telah menindak 112 angkutan batubara yang kedapatan parkir sembarangan di jalan SMB II dan kawasan Islamic Center." 

Junaidi menambahkan, 112 angkutan batubara itu diberikan tindakan beragam. Mulai dari disuruh putar balik, untuk tidak parkir sembarangan, hingga tindakan tegas berupa tilang yang dilakukan oleh petugas. Setelah dilakukan rapat pembahasan   bersama Sekda Muara Enim, petugas patroli harus melakukan tindakan tegas. Jika terjadi lagi truk batubara yang parkir sembarangan, petugas dapat melakukan tindakan tilang dan sanksi denda maksimal.

"SK" penegakan aturan telah dikeluarkan Pemkab yang menyatakan untuk memberikan tindakan tilang dan sanksi denda sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta tergantung dengan kesalahan yang diperbuat. Peraturan dan jumlah sanksi denda sendiri sudah dipelajari oleh pihak Pengadilan Negeri Muara Enim dan mendapat denda maksimal yang tertera. Denda ini akan dibebankan kepada pihak perusahan tambang atau pihak transportir terkait.

BACA JUGA:Oknum Guru Sekaligus Youtuber Sekayu ini Ternyata Pedofil, Keji Nodai Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Nama Jembatan Bung Karno Diubah Menjadi Jembatan Ampera. Anda Harus Tahu!

Junaidi juga telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolres Muara Enim melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim, untuk ikut membantu penegakan aturan operasional angkutan batubara, serta bergabung menjadi Tim Patroli harian. Ke depannya, Tim Patroli akan diperkuat juga oleh personil Sat Lantas dan Sat Pol PP dalam menjalankan tugas harian patroli. Dukungan ini agar lebih memaksimalkan kinerja Tim Patroli untuk menegakkan aturan yang telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim. Peraturan dan sanksi denda maksimal ini dibuat untuk menertibkan supir truk batubara yang nakal dan merespon keluhan masyarakat selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id