Herman Deru Tanggapi Pendidikan Gratis Swasta

Herman Deru mengatakan untuk pendidikan SD dan SMP di sekolah Negeri sudah tertuang dalam undang-undang pendidikan sebagai sekolah Gratis, dan sudah berjalan di sumatera selatan.--Foto : Ekky - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitus (MK) mewajibkan Negara memberikan Pendidikan Gratis Selama sembilan tahun di pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Sekolah Negeri dan swasta.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan untuk pendidikan SD dan SMP di sekolah Negeri sudah tertuang dalam undang-undang pendidikan sebagai sekolah Gratis, dan sudah berjalan di sumatera selatan.
Namun untuk Sekolah Swasta, hingga saat ini pemerintah provinsi Sumatera Selatan sedang melakukan kajian dan akan memanggil Badan Musyawarah Pendidikan Swasta serta penggelola pendidikan tingkat SD dan SMP di setiap Kabupaten/Kota.
Untuk Sekolah Swasta, hingga saat ini pemerintah provinsi Sumatera Selatan sedang melakukan kajian dan akan memanggil Badan Musyawarah Pendidikan Swasta serta penggelola pendidikan tingkat SD dan SMP di setiap Kabupaten/Kota.--Foto : Ekky - PALTV
"Nati akan kita satukan persepsinya, dimulai dari langkah apa ini, khususnya untuk sekolah Swasta ini bagaimana, apakah kita akan menggunakan sistem subsidi silang atau langsung kepada sasaran, kalo yang Negeri sudah tidak ada masalah" kata Herman Deru, Gubernur provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Limbah PLTU Muara Enim Jadi Paving Blok
BACA JUGA:Gagal Curi Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV Sempat Dikejar Korban
Herman Deru, Gubernur provinsi Sumatera Selatan.--Foto : Ekky - PALTV
Kendati demikian, Menurut Herman Deru, Pemerintah provinsi Sumatera Selatan siap untuk mengimplementasikan amanat undang terkait pendidikan Gartis untuk tingkat SD dan SMP di sekolah Negeri dan swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id