Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Lahan Tol Betung–Tempino Digelar, 2 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Lahan Tol Betung–Tempino Digelar, 2 Terdakwa Ajukan Eksepsi

sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen tanah dalam proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi.--Foto : Heru - PALTV

Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Salah satu kuasa hukum terdakwa Amin Mansyur, Muhammad Irson yang didampingi R. Bayu Dirghantara, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersoalkan aspek yuridis dalam dakwaan.


Kuasa hukum terdakwa Amin Mansyur, Muhammad Irson yang didampingi R. Bayu Dirghantara, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersoalkan aspek yuridis dalam dakwaan.--Foto : Heru - PALTV

“Kami akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut pengadilan dan meminta agar dakwaan tidak diterima. Hal ini kami dasarkan pada Pasal 143 KUHAP,” ujar Irson di luar persidangan.

Tim penyidik bersama pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muba dan perwakilan instansi terkait juga telah melakukan pemeriksaan lapangan. Hasil overlay menunjukkan bahwa PT SMB mengelola total 909,7 hektare lahan sawit yang berada di luar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), mencakup lahan di Desa Peninggalan, Pangkalan Tungkal, dan Simpang Tungkal.

BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Kasus DBD di Sumsel Menurun Hingga 162 Kasus

BACA JUGA:7 Film Animasi Paling Dinantikan di Tahun 2025! Jangan Ada Yang Terlewatkan

Adapun H. Halim, selaku Dirut PT SMB, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, belum dihadirkan dalam sidang perdana karena proses penyidikan atasnya masih berjalan. Kejaksaan menyebut berkas perkara H. Halim akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id