Kejari Muara Enim Perkuat Sinergi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Kejari Muara Enim Perkuat Sinergi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Rakor PAKEM Kabupaten Muara Enim 2025.--Foto : Mardiansyah - PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim 2025, di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 15 Mei 2025.

Rakor PAKEM ini sebagai upaya untuk memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan di Kabupaten Muara Enim. 

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH diwakili Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH memimpin langsung Rakor PAKEM tersebut. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, Ketua MUI Kabupaten Muara Enim.

Kemudian turut hadir juga Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Muara Enim, Wakil Ketua FKUB, KBO Sat Intel Polres Muara Enim, Disdikbud, Kadispora Muara Enim, Kesbangpol, Kodim 0404 Muara Enim, BIN Daerah Kabupaten Muara Enim, GP Ansor Muara Enim dan PCNU Muara Enim.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan Lima Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit Musirawas ke Kejari

BACA JUGA:BRI Serahkan Hadiah Utama BRImo FSTVL 2024 sebagai Apresiasi Loyalitas Nasabah


Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya memberikan materi saat rakor PAKEM.--Foto : Mardiansyah - PALTV

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH selaku Wakil Ketua PAKEM Kabupaten Muara Enim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung yang akan dilaksanakan 4 kali per tahun.

"Perkembangan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim akan selalu dimonitoring per triwulannya," ujar Anjasra.

Lebih lanjut, Anjasra menjelaskan, pembentukan Tim PAKEM sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/ A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat. "Tim PAKEM ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan," jelasnya.

Anjasra mengungkapkan, Kajari Muara Enim selaku Ketua Tim PAKEM mengajak untuk membahas dan mengkaji mengenai kriteria aliran sesat. Selain itu, dari Rakor PAKEM ini juga disepakati 4 rekomendasi yang akan dilaksanakan ke depannya.

BACA JUGA:Tawarkan kuliner Tionghoa, Hotel Aston Palembang hadirkan restoran Emperor Chinese Cuisine

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Pengawasan Indikasi Geografis ke Kebun Gambir Babat Toman


Tokoh masyarakat yang memberikan pendapat saat rakor PAKEM.--Foto : Mardiansyah - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id