Garap Kontrakan Tetangga, Petani di Desa Lubuk Nipis Muara Enim Dibekuk

Petani di Desa Lubuk Nipis Muara Enim Dibekuk akibat garap rumah kontrakan tetangganya.--Ilustarsi Gambar : Muhadi
Ketika hendak melakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri keluar dari rumahnya dan dilakukan pengejaran. Ditemukan satu bilah senjata tajam yang terjatuh dari badan pelaku saat berlari.
"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id