Bawaslu Sumsel Akan Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan

Bawaslu Sumsel Akan Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan

Bawaslu Sumsel akan tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan dan melanggar Perda, Minggu (20/10/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Palembang, masih banyak yang dipasang dengan cara dipaku di pepohonan.

Dari pantauan pewarta PALTV pada pada hari Minggu (20/10/2024), berbagai APK dapat ditemukan di beberapa lokasi di Kota Palembang.

Termasuk di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta yang dihiasi dengan APK Pasngan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan APK Pasngan Calon Walikota-Wakil Walikota Palembang yang dipaku pada pohon.

Beberapa APK yang dipaku di pohon terlihat mengalami kerusakan. Di Jalan Lintas Sumatera di Kertapati, banyak spanduk yang terpasang sudah sobek dan bahkan ada yang hilang sebagian.

BACA JUGA:Perda Pelaku Usaha di Palembang Harus Ditegakkan

BACA JUGA:Kios Buah di Kenten Hangus Dilahap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik


Kurniawan, Ketua Bawaslu Sumsel, Minggu (20/10/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menyatakan, Bawaslu Sumsel akan segera melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di lokasi yang tidak tepat.

Selain itu, Bawaslu Sumsel saat ini telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, untuk menertibkan APK yang dipasang di pohon atau di lokasi yang tidak sesuai.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP beberapa kali untuk menertibkan APK ini, khususnya yang dipasang di pohon atau di tempat yang tidak sesuai," ucap Kurniawan.

Pemasangan APK di tempat yang tidak seharusnya, seperti di pohon ini, sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) dan merusak pemandangan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pantau Pelaksanaan Bisnis dan HAM pada 3 Pelaku Usaha

BACA JUGA:Laser Populer untuk Kulit Sehat, Mulus, dan Awet Muda


Bawaslu Sumsel telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan masing-masing Pemda untuk menertibkan APK, Minggu (20/10/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv