Kejati Sumsel Tunggu Polisi Serahkan Lina Mukherjee Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Kejati Sumsel Tunggu Polisi Serahkan Lina Mukherjee Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Lina Mukherjee.-mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Berkas perkara Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee dugaan kasus penistaan agama makan kriuk babi sembari membaca basmalah dalam akun tik tok pribadi miliknya.

Bahwa Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (POLDA SUMSEL) telah mengirimkan kembali Berkas atas nama Lina Mukherjee perkara Informasi Transaksi Elektronik Undang-Undang (ITE), Senin (19 /06/2023).

Pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap Berkas Perkara dan hasil ekspose maka Berkas Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat ini  masih  menunggu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (POLDA SUMSEL). Dan berharap penyerahan segera dilakukan sehingga sidang segera dimulai.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Bersama Warga Peletakan Batu Pertama Perancangan Menara Masjid Baitul A’dli Kejati Sumsel

BACA JUGA:Alami Ganguan Jiwa, Anak Bakar Rumah Orang Tua di Palembang Diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam siaran pers yang diterima awak media dalam siaran pers.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber