Terdakwa Penistaan Agama, Lina Mukherjee Meminta Maaf Sambil Menangis Di Persidangan
Lina Mukherjee Meminta Maaf Sambil Menangis Di Persidangan.-luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Lina Mukherjee terdakwa kasus dugaan penistaan agama hari ini jalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/8/2023).
Dalam sidang yang diketui majelis hakim Romi Sianatra SH MH, mengatakan kepada terdakwa kesalahan dirinya saat membuat konten yang kini viral tersebut.
"menurut saudara, salah saudara dimana dalam membuat konten tersebut," ujar majelis hakim.
"salah saya menggunakan simbol agama ketika mengucapkan bismillah dalam membuat konten tersebut yang mulia, saya akui salah memakan babi itu dilarang dalam ajaran agama islam, ungkap Lina
"saya membuat konten di media sosial tersebut hanya spontan dan tidak direncanakan sebelumnya" tambah lina
setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menjelaskan kalau terdakwa dalam membuat konten sudah dilihat banyak orang dan telah mengakibatkan kegaduhan.
BACA JUGA:Manfaatkan Mobil Water Cannon, Polisi Bantu Warga Kesulitan Air Bersih
BACA JUGA:HUT RI KE-78, Ratusan Peserta Ikut Meriahkan Lomba Baris Berbaris di kota Pagar Alam
"ada pro dan kontra akibat konten yang saudara buat, itulah namanya kegaduhan. karena itu yang menjadi unsur tindak pidana saudara, ungkap hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menasehati terdakwa Lina Mukherjee kedepannya agar merubah tingkah lakunya.
"kedepan saudara harus berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan jangan bangga memiliki banyak followers di media sosial. Karena sudah mengakui salah dan juga sudah meminta maaf jadi tingkah laku saudara harus berubah menjadi lebih baik lagi," ujar jaksa.
Dalam persidangan Lina Mukherjee sempat menangis saat membacakan permohonan maaf nya di hadapan majelis hakim
"saya meminta maaf kepada masyarakat indonesia, kepada warganet, kepada keluarga saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut yang mulia," ujar Lina sambil menangis dipersidanga
Setelah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan guna mempersiapkan agenda pembacaan tuntutan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id