MUI Sumsel Sebut Kasus Lina Mukherjee, Perbuatan yang Merendahkan Kalimat Allah
MUI Sumsel Sebut Kasus Lina Mukherjee, Perbuatan Yang Merendahkan Kalimat Allah.-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Sidang lanjutan Terdakwa Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee masih terus bergulir hingga menghadirkan saksi MUI Sumsel di Pengadilan Negeri Pelembang, Selasa (8/8/2023).
Di dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan salah seorang saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Dr Nurkholis selaku anggota Majelis Fatwa MUI Sumsel.
Nurkholis memaparkan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa ini telah masuk ke rana mengejek, merendahkan, mempermalukan agama islam itu sendiri. Kalau dari Komisi Fatwa sudah masuk tatanan penistaan agama.
Sementara itu majelis hakim yang diketuai oleh Romi Siantars SH MH menanyakan kepada saksi ahli perasaan dirinya ketika menonton vidio tersebut
BACA JUGA:DPRD Pagar Alam Umumkan Usulan Pemberhentian Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni
BACA JUGA:Mentri Pertanian Gerakan Nasional Penanganan Dampak El Nino
"Jika bahasanya diplesetkan artinya menempatkan asma Allah pada perbuatan yang dilarang agama itu sendiri" ujar Nurkholis dalam persidangan
Sementara itu, Setelah persidangan Nukholis mengungkapkan kalau pelakunya mendapat tekanan, perintah atau riset penelitian itu lain lagi.
"Kita boleh makan daging babi kalau dalam keadaan darurat, itupun untuk menyambung hidup, bukan untuk euforia". ungkap Nurkholis diluar persidangan
Terkait permintaan maaf terdakwa Lina Mukherjee sendiri merupakan saat melalui persidangan sendiri sebuah proses. Dalam agama tobat dan permintaan maaf itu diberikan ruang tinggal bagaimana kriteria yang disebutkan tadi. pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id