Dua Kali Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka, Kejari Palembang Siap Kirim Dokter Periksa Fitrianti Agustinda

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolahan Biaya Pengganti Darah PMI Palembang.
Ini merupakan kali kedua Fitrianti absen sejak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan 20 hari di Lapas Perempuan Merdeka.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengatakan bahwa ketidakhadiran Kembali Fitrianti Agustinda ini disampaikan dengan alasan kesehatan.
“Hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, namun Fitrianti kembali tidak hadir dan menyampaikan alasan sakit,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/04/2025)
BACA JUGA:Heboh, Kantor Walikota Palembang Digeledah Kejati Sumsel, Terkait Kasus ini !!
BACA JUGA:Diberdayakan BRI, Warung Legendaris Ini Raup Untung Besar Saat Libur Lebaran!
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengatakan bahwa ketidakhadiran Kembali Fitrianti Agustinda ini disampaikan dengan alasan kesehatan. --Foto : Heru - PALTV
Sebelumnya, Fitrianti juga tidak menghadiri panggilan penyidik pada Kamis 10 April 2025 dan hanya suaminya, Dedi Siprianto, yang hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejari Palembang.
Menanggapi absennya Fitrianti yang terjadi dua kali berturut-turut, Hutamrin menyatakan akan mengambil langkah lanjutan jika pemanggilan ketiga kembali tidak diindahkan.
“Jika pada panggilan berikutnya alasan sakit kembali disampaikan, kami akan menurunkan tim medis dari kejaksaan untuk memeriksa langsung kondisi kesehatannya. Hal ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar tidak bisa diperiksa,” tegasnya.
Ia menambahkan, kejaksaan tetap menghormati hak-hak tersangka sebagai bagian dari prinsip hak asasi manusia, namun juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami menghargai hak asasi setiap orang, termasuk hak atas kesehatan. Tapi hal itu tidak boleh menjadi penghalang bagi kelanjutan proses penyidikan,” jelas Hutamrin.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Ingatkan PT RMK: Investasi Harus Sesuai Aturan, Jangan Rugikan Hak Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id