Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PMI

sekitar pukul 13.00 WIB, Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto tiba di kantor Kejari Palembang--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada Selasa, 8 April 2025, mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Siprianto, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Pantauan Pal TV di lokasi, sekitar pukul 13.00 WIB, Fitrianti Agustinda tiba di kantor Kejari Palembang mengenakan pakaian atasan serba putih dengan celana hitam sementara Dedi Siprianto mengenakan jas hitam dengan dalaman putih. Mereka terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya.
Fitrianti Agustinda dipanggil sebagai saksi terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi selama dirinya menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.
BACA JUGA:Siap-Siap! Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran Diperpanjang Hingga 10 April
BACA JUGA:Tol Pulau Rimau-Tanah Mas Diberlakukan, Arus Lalin Ramai Lancar
Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Siprianto, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.--Foto : Heru - PALTV
Sedangkan Dedi Siprianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) Kota Palembang, juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam pengelolaan di institusi tersebut.
Untuk Fitrianti, panggilan pada hari ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun 2025 sebelumnya ia hadir pada 25 maret 2025 lalu sementara Dedi Siprianto hadir untuk pertama kalinya setelah sebelumnya tidak hadir dalam dua panggilan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id