Kejari Palembang Ajukan Permohonan Perlawanan Terkait PN Palembang Diversi Kasus Tawuran Maut

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin-foto/Heru wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengambil langkah tegas terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menerapkan diversi pada pelaku anak dalam kasus tawuran yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berinisial RP.
Pihak Kejari Palembang mengajukan permohonan perlawanan atau Verzet kepada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang untuk menanggapi keputusan tersebut.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa permohonan Verzet tersebut diajukan karena dinilai adanya kekeliruan dalam keputusan yang dikeluarkan oleh PN Palembang.
"Kami telah mengajukan permohonan Verzet kepada Pengadilan Tinggi Palembang terkait keputusan Diversi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada perkara ini," ujar Hutamrin.
BACA JUGA:Biar Mudik Nggak Drama, 5 Aplikasi Ini Wajib Kamu Punya di HP!
BACA JUGA:BYD Pimpin Revolusi EV: Baterai Super Cepat yang Mengubah Industri
Hutamrin menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Anak, khususnya Pasal 7 Ayat 2, hanya perkara dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun yang dapat dilakukan Diversi.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin-Foto/Heru wahyudi-PALTV
Dalam kasus ini, pelaku anak terlibat dalam tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa, yang menurut Kajari tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Diversi.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin-foto/Heru wahyudi-PALTV
Hutamrin menilai bahwa keputusan Diversi dalam perkara ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga memberikan rasa ketidakadilan.
"Kasus ini melibatkan hilangnya nyawa seorang anak, dan meskipun ada perdamaian, kami merasa bahwa keputusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya diberikan," ujar Hutamrin dengan tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: