Tiga Terdakwa korupsi RSSB di PLTU Bukit Asam di Vonis Berbeda, Nehemia Indrajaya Tertinggi 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Jatuhkan Vonis Berbeda untuk Tiga Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing (RSSB) di PLTU Bukit Asam, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26 miliar. Ketiganya dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari satu hingga enam tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Bambang Anggono selaku mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro sebagai mantan Manajer Engineering PLN, serta Nehemia Indrajaya yang merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Ketiga terdakwa saat persidangan yang digelar Senin (14/4/2025).--Foto : Heru - PALTV
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bambang Anggono selama 1 tahun, terhadap Budi Widi Asmoro selama 5 tahun, dan terhadap Nehemia Indrajaya selama 6 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar Senin (14/4/2025).
Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi pidana denda. Bambang Anggono dikenai denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan, sementara Budi Widi Asmoro didenda Rp 250 juta dan Nehemia Indrajaya sebesar Rp 300 juta, masing-masing dengan subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Ingatkan PT RMK: Investasi Harus Sesuai Aturan, Jangan Rugikan Hak Masyarakat
BACA JUGA:Ular Piton Sepanjang 3,5 Meter Gegerkan Warga Serasan 4
Majelis menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan telah memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)--Foto : Heru - PALTV
Tak hanya itu, dua dari tiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Budi Widi Asmoro diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 750 juta, sedangkan Nehemia Indrajaya harus membayar Rp 17 miliar. Jika tidak mampu membayar, Nehemia akan menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.
Dalam sidang, terungkap bahwa Nehemia telah lebih dulu ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut dan menyusun dokumen penawaran PT Truba Engineering Indonesia dengan margin keuntungan yang ditentukan sendiri, yakni sebesar 20 hingga 25 persen dari harga dasar.
"Majelis menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan telah memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tambah hakim Fauzi Isra.
Usai vonis dibacakan, baik pihak terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing maupun tim jaksa dari KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id