Ini Modus Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

Ini Modus Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

Ini Modus Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Betung-Tempino Jambi--Foto : Ruzi - PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.IDPembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional hingga kini masih terhambat, meskipun telah ditetapkan sejak tahun 2014 melalui Peraturan Presiden untuk Pembangunan Tol Lintas Sumatera. Terhambatnya proyek ini diduga kuat berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan pemalsuan surat tanah.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) baru-baru ini menetapkan dua orang tersangka, yakni HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen pengadaan tanah. Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut.

 

Kronologis dan Modus Operandi

Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi SH MH, mengungkapkan bahwa masalah ini berawal dari penetapan lokasi trase Betung-Tempino Jambi oleh Bupati Muba yang digugat oleh PT. SMB, perusahaan yang dipimpin oleh HA. Gugatan tersebut didasarkan pada klaim bahwa lokasi trase masuk ke dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT. SMB dan terdapat area tambang di sana.

BACA JUGA:Kejari Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahap ll Harobin Mustofa CS dan Barang Bukti Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan


Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) baru-baru ini menetapkan dua orang tersangka, yakni HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM--

Menurut Roy, status HGU sejatinya hanya merupakan peminjaman hak sementara dari negara. Oleh karena itu, lahan HGU harus diserahkan kepada negara jika diperlukan untuk pembangunan, sesuai mekanisme penggantian lahan yang telah diatur. Namun, HA justru mempersoalkan penetapan lokasi trase awal dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Kemenangan Aneh di PTUN

Gugatan yang diajukan HA di PTUN dimenangkan meski telah melewati batas waktu yang seharusnya. Lebih aneh lagi, ketika Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kalah dalam gugatan tersebut, mereka sempat mengajukan upaya hukum. Namun, sebelum batas waktu terakhir, Pemkab Muba tiba-tiba mencabut upaya hukum tersebut, sehingga putusan PTUN menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Seharusnya HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara. Kapan pun negara membutuhkan untuk pembangunan, harus diberikan dengan mekanisme yang diatur dalam pergantian lahan," jelas Roy.

BACA JUGA:DPRD Muara Enim Harap APBD-P 2025 Disahkan Akhir Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id