Sidang Kasus Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam Berlanjut, Saksi Ahli Ungkap Penyimpangan Pengadaan

Sidang Kasus Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam Berlanjut, Saksi Ahli Ungkap Penyimpangan Pengadaan

Sidang Kasus Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam Berlanjut, Saksi Ahli Ungkap Penyimpangan Pengadaan--Foto : Heru - PALTV

"Bukan penunjukan langsung. Proyek yang dikelola oleh BUMN atau kementerian harus melalui proses lelang yang transparan, tanpa adanya intervensi atau penunjukan langsung," ucapnya.

Siswo juga menegaskan bahwa kerugian negara timbul akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam pandangannya, ketika suatu barang diterima namun administrasi pengadaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum.

BACA JUGA:PLN dan Wuling Jalin Kerja Sama, Pasang Home Charging Hanya dalam 7 Hari

BACA JUGA:Huawei Band 10 Segera Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasinya


Suasana sidang saat saksi ahli beri keterangan--Foto : Heru - PALTV

"Akuntabilitas dalam manajemen, baik keuangan maupun proyek, adalah kaidah yang harus diterapkan. Ketika administrasi tidak dipenuhi, itu adalah pelanggaran hukum yang harus dihukum," tegas Siswo.

Dia juga menambahkan bahwa dalam pengelolaan keuangan BUMN, Kementerian Keuangan memegang kendali dan berperan sebagai koordinator.

Pengeluaran dana di BUMN harus melalui kajian dan perencanaan yang matang, agar kegiatan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Sidang ini masih terus berlanjut dan diperkirakan akan mengungkap lebih banyak informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id