BKPSDM Kota Palembang Ajukan 1.300 Formasi Guru PPPK Tahun 2023

BKPSDM Kota Palembang Ajukan 1.300 Formasi Guru PPPK Tahun 2023

Untuk pengajuan formasi PPPK di Palembang sebanyak 1.300 untuk posisi Guru dan untuk formasi Tenaga Kesehatan dan lainnya masih menunggu rumusan dari Kementerian.-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kendati belum dipastikan jadwal pelaksanaannya, pada Juni 2023 ini Pemerintah berencana membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Terkait hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang sendiri sudah melakukan pengajuan formasi.

Ditemui pada hari Senin, 19 Juni 2023, Kepala BKPSDM Kota Palembang Riza Pahlevi mengatakan, meski untuk jadwal pasti pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK belum diketahui, akan tetapi mendekati pelaksanaannya saat ini, pihak Pemerintah Kota Palembang sudah melakukan pengajuan formasi.

Namun berbeda dengan tahun lalu, pada tahun ini pengajuan formasi hanya untuk PPPK saja. Sementara untuk PNS kembali diserahkan kepada pihak Kementerian.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Muba Akan Naik Kelas

BACA JUGA:Pengumuman! Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Dari 28 Hingga 30 Juni 2023


Riza Pahlevi, Kepala BKPSDM Kota Palembang.-Sandy Pratama-PALTV

Untuk pengajuan formasi PPPK di Palembang sendiri sebanyak 1.300 untuk posisi Guru, dan untuk formasi Tenaga Kesehatan dan lainnya masih menunggu rumusan dari Kementerian.

“Kalau tahun ini usulan kita baru hanya untuk PPPK, kalau CPNS di pusat atau di Kementerian. Untuk formasi, kita baru usulan kalau Guru sekitar 1.300. Untuk Guru dulu, tapi yang lainnya masih belum ada informasi dari Kementerian, untuk kesehatan masih dirumuskan lagi,” pungkas Kepala BKPSDM Kota Palembang Riza Pahlevi.

Terkait hal tersebut, dihimbau kepada para calon peserta seleksi untuk mempersiapkan diri serta administrasi, agar saat jadwal sudah ditetapkan dapat segera melakukan pendaftaran.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv