Pengumuman! Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Dari 28 Hingga 30 Juni 2023
Libur hari raya idul adha--(foto: ichal snj)
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Berdasarkan keputusan Mentri Ketenagakerjaan, Mentri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022.
Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur Iduladha 1444 Hijriah menjadi 3 hari. Hari raya Iduladha jatuh pada 29 Juni, sementara untuk cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.
Hari Raya Idul Adha adalah salah satu hari raya penting dalam agama Islam yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Libur Idul Adha dipahami sebagai waktu yang sakral dan berarti secara agama.
Idul Adha, juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, merayakan kisah Nabi Ibrahim (Abraham) yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail (Ishmael), sebagai pengorbanan kepada Allah.
Namun, sebelum Nabi Ibrahim dapat melaksanakan pengorbanan tersebut, Allah menggantinya dengan seekor domba yang dipersembahkan sebagai pengorbanan.
BACA JUGA:Wow!! Seperti Ini bentuk The Heritage Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:Catat Ya! 7 Manfaat Buah Jambu Biji Untuk Kesehatan
Sebagai salah satu dari dua hari raya besar dalam Islam, Idul Adha dianggap sebagai waktu yang suci dan memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk merayakan dan menyatukan umat Muslim dalam kegiatan ibadah, refleksi, dan kebersamaan.
Oleh karena itu, banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim akan mengumumkan libur pada Hari Raya Idul Adha, memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk beribadah dan merayakan peristiwa ini bersama keluarga dan teman-teman mereka.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber