Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Hingga Akhir 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Hingga Akhir 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Hingga Akhir 2025--ilustrasi pribadi

PALTV.CO.ID, - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan memperpanjang insentif pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir tahun 2025.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Insentif ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu.

Serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) listrik tertentu, termasuk hybrid.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Trans Sumatera Terkendala Pembebasan Lahan

BACA JUGA:Buron 2 Tahun, DPO Polsek Gunung Megang Ditangkap

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mendorong transisi menuju kendaraan ramah lingkungan.

"Insentif ini diharapkan dapat memberikan efek multiplier yang tinggi bagi sektor industri pendukung, sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Dwi.

Berdasarkan PMK-12/2025, insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual untuk KBL roda empat dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.


memperpanjang insentif pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir tahun 2025.--ilustrasi pribadi

Sementara itu, untuk KBL berupa bus tertentu, insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan jika TKDN mencapai minimal 20% hingga kurang dari 40%. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari insentif yang telah berlaku sebelumnya.

BACA JUGA:Konsolidasi OPD Dukung Asta Cita Prabowo

BACA JUGA:Bandar Narkoba di OKUS Ditangkap, Polisi Amankan Sabu 2,8 Kg dan Senjata Api

Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber