2 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Menewaskan Korban Berhasil Ditangkap, Satu Masih DPO
Dua dari tiga tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang anak berusia 7 tahun meninggal dunia, berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.-Foto/Suryadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dua dari tiga tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang
menyebabkan seorang anak berusia 7 tahun meninggal dunia, berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Yunar
Hotma Parulian Sirait, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dalam waktu 2 x 24 jam setelah kejadian.
BACA JUGA:KAI & Pemprov Sumsel Gelar FGD, Apa Inovasi Baru untuk KA Batubara Sumbagsel?
BACA JUGA:Daun Cangkok: Rahasia Kesehatan dari Alam yang Wajib Anda Ketahui
"Setelah mendapat laporan, anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka di rumah
mereka di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam buronan atau DPO," kata Kombes Harryo.
Dua pelaku yang telah ditangkap adalah Prima Ade Resta alias Bima (25) dan rekannya Recky Septian alias Eki (24), keduanya merupakan warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang masih buron bernama Rendi, yang diduga membawa mobil angkot saat kejadian.
Dua dari tiga tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang anak berusia 7 tahun meninggal dunia, berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.-Foto/Suryadi-PALTV
Akibat penganiayaan tersebut, korban Hariansyah mengalami luka robek pada perut bagian kanan dengan usus terburai,
sementara anak bernama Vito meninggal dunia akibat luka sabetan di bagian pantat. Saat ini, korban Hariansyah masih dalam penanganan medis, sudah sadar meski kondisinya belum stabil.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: