2 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Menewaskan Korban Berhasil Ditangkap, Satu Masih DPO
Dua dari tiga tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang anak berusia 7 tahun meninggal dunia, berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.-Foto/Suryadi-PALTV
penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: