3 Terdakwa Penilep Rp99,5 Juta Uang Nasabah Milik CEO Holiday Angkasa Wisata Jalani Sidang
3 terdakwa teller bank penilep uang nasabah milik CEO Holiday Angkasa Wisata jalani sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (14/1/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Sidang juga mengungkap bahwa Tedy Juniansyah, sebagai Koordinator Teller, diduga memalsukan cek pada bulan Oktober 2024.
Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sianipar memeriksa keterangan saksi-saksi, Selasa (14/1/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Hakim Ketua Kristanto Sianipar pun menanyakan kepada Widia mengenai upaya bank untuk mengembalikan uang yang hilang.
"Pihak bank memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang nasabah yang hilang," jawab Widia.
BACA JUGA:Persaingan Panas Konsol Handheld 2025: Akankah Switch 2 Tetap Menjadi Raja?
BACA JUGA:Anti Polusi Squad: Begini Cara Berkendara yang Lebih Ramah Lingkungan!
Idasril Firdaus Tanjung , Kuasa Hukum terdakwa Tedy, bertanya lebih lanjut mengenai adanya pembicaraan antara pihak bank dan orang tua Tedy mengenai pengembalian uang.
Widia mengonfirmasi bahwa memang ada pembicaraan tersebut dan Tedy berjanji untuk mengembalikan uang yang hilang.
Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan bahwa uang yang hilang telah dikembalikan dan saat ini telah dititipkan di bank.
Widia menjelaskan bahwa sebagai Koordinator Teller, Tedy memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan mengelola transaksi cek nasabah, yang harus disertai dengan tanda tangan nasabah.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Siapkan Pembukaan Menara Jembatan Ampera Sebagai Destinasi Wisata Baru
BACA JUGA:Jelang Play Off Degradasi, Sriwijaya FC Harus Kehilangan Pemain Asing
Ridho Junaidi , Kuasa Hukum korban Dedi Suparman, Selasa (14/1/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Ridho Junaidi , Kuasa Hukum korban Dedi Suparman, menekankan bahwa Dedi tidak pernah memberikan izin atau menandatangani cek yang digunakan dalam tindakan pencurian tersebut.
Meskipun uang telah dikembalikan, Ridho berharap proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: